http://lh6.ggpht.com/_cM0ddMwIGMM/S3t0IhRAAKI/AAAAAAAAAJ8/N-3icCY9yIg/Beer-Cap-Facebook-icon.pnghttp://1.bp.blogspot.com/_LZtXSNcp76A/TGuwOutjeqI/AAAAAAAABRE/ADjzzFB9nI8/s1600/twitter_64.png

Hukum Makan Sambil Berdiri

Bagaimanakah hukum makan sambil berdiri dalam syariat Islam?

Jawab:

Imam Ibnu Hazm mengatakan, “Para ulama telah sepakat akan bolehnya makan dan minum dalam keadaan selain berdiri. Dan mereka berselisih tentang makan dan minum dengan berdiri, ada yang membolehkan dan ada yang melarang.” [1]

Yang lebih mendekati kebenaran bahwa makan dengan berdiri dibolehkan. Berdasarkan atsar Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya dia berkata:

“Pada zaman Nabi, kami makan sambil berjalan.” [2]

Imam Ibnu Muflih berkata: “Makan dengan berdiri, kemungkinan hukumnya seperti minum, berdasarkan perkataan Anas. [3] Dan kemungkinan juga hukumnya tidak dibenci. Karena syariat ini hanya mengkhususkan larangan pada minum. Air itu cepat mengalir ke tubuh tanpa ada penghalang, hingga membuat dingin dan tidak menetap, yang dengannya hati dapat membagikan ke seluruh organ tubuh, berbeda dengan makan. Oleh karena itu, syariat memerintahkan orang yang minum dengan berdiri untuk dimuntahkan kembali. Dan kita tidak mendapati orang yang mengatakan barang siapa yang makan sambil berdiri maka mintahkanlah. Hal ini menunjukkan bedanya antara makan dan minum. Wallohu a’lam. [4]

Syaikh Al-Albani mengomentari atsar Ibnu Umar di atas dengan perkataannya, “Di dalam hadits ini terdapat faedah yang sangat penting, yaitu bolehnya makan sambil berjalan. Berbeda dengan minum sambil berdiri, hal itu dilarang.” [5]

Meskipun begitu tetap tidak ragu-ragu lagi bahwa makan dengan duduk lebih utama dan lebih hati-hati. Wallahu a’lam.

TUliskan Textnya Disini... Silahkan Menulis
http://centricle.com/tools/html-entities/

0 komentar:

:10 :11 :12 :13 :14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39

Posting Komentar

Random Posts

Posting Terbaru